04 Agustus 2023 | Dibaca: 2000 Kali
Kapal tenggelam KM. SETYA JAYA I yang dikemudikan oleh Bahtiar alias Abas di perairan laut Pulau Kumbang Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara

Terkait musibah Kapal tenggelam KM. SETYA JAYA I yang dikemudikan oleh Bahtiar alias Abas di perairan laut Pulau Kumbang Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara, yang terjadi pada Minggu 11 Juni 2023, yang membawa bahan sembako serta bangunan.
Atas musibah tersebut akhirnya berbuntut panjang dugaan pencurian barang tenggelam, yang saat ini kasusnya sedang ditangani Polres Kayong Utara.
Gusti Bujang Mas selaku Ketua Lembaga Adat Perundohan Tanah Simpang (PERTASIM), Kabupaten Kayong Utara dalam pandangannya " dalam kasus ini yang sedang berjalan mengatakan
Yang pertama, saya menyampaikan bahw PERTASIM adalah lembaga adat yang berada di tanah Simpang, yang juga juga bergerak dibidang sosial kemasyarakatan yang memiliki peran, serta kewajiban untuk mewarnai dan turut menjaga keutuhan serta stabilitas tatanan sosial sehingga terwuijud kedamaian dan ketenntraman.
Maka atas dasar tersebut saya menyampaikan bahwa tanpa mengurangi rasa hormat pada proses hukum yang sedang berjalan saat ini, saya sebagai ketua PERTASIM ingin menyampaikan beberapa hal untuk menerangkan terkait kasus tersebut melalui media, sebab sebelumnya telah rilis dimedia mengenai dugaan tindak pidana tersebut hanya dari satu sisi saja, untuk kali ini saya ingin mengungkapkan tentang beberapa hal mengenai dugaan dilapangan, tentunya berdasarkan informasi berimbang dari yang saya dapatkan.
Yang kedua terkait dengan musibah kapal tenggelam tersebut saya juga menyampaikan rasa prihatin terhadap tragedi yang menimpa kapal tersebut sehingga mengakibatkan kerugian material yang tidak sedikit. Namun disisi lain saya juga prihatin atas buntut dari musibah tersebut yang mengakibatkan pada kasus dugaan tindak pidana pencurian. Padahal jika diamati dari beredarnya video saat orang orang mengambil barang pada kapal yang terkena musibah di hari setelah kejadian, Bahwa dalam video tersebut banyak orang yang ikut terlibat dalam mengambil barang, dan tidak tau atas konsekwensi hukum di belakang harinya atas alasan apapun. Maka dalam hal ini saya meminta pada pihak kepolisian untuk dapat memberikan pemakluman serta dengan edukasi terlebih dahulu, sehingga jika kedepan masih terjadi hal hal serupa maka baru diambil tindakan penegakan hukum dengan setegak tegaknyanya sebab sudah dilakukan sosialisasi dan edukasi terlebih dahulu.
Yang ketiga, saya mengamati dari berbagai bukti yang beredar pada whatsapp dalam bentuk screen shot dan audio voice, bahwa mereka yang saat ini di tetapkan sebagai tersangka sebanarnya tidak memiliki niat untuk melakukan tindak pidana pencurian.
Saya melihat ada upaya dari pihak yang saat ini dikatakan tersangka pencurian bahwa mereka mengambil barang dari kapal yang terkena musibah tersebut dengan maksud untuk mengambil jasa selam dan ataupun perah saja, hal ini saya lihat dari salah satu screen shot tawar menawar harga antara si penyelam yang saat ini di tetapkan tersangka dengan pemilik kapal yakni sudara abas.
Artinya dalam hal ini mereka memiliki i`tikad baik sebagai penyedia jasa saja bukan mau mencuri. Jika memang pencuri tentu melakukan secara diam diam dan berusaha menjual dengan orang lain secara sembunyi sembunyi pada orang lain. bukan pemilik kapal. Ini yang mesti dicermati bersama sama dan penegak hukum.
Yang ke tiga Berdasarkan narasi berita yang dirilis dari polres kayong utara,: https://beritainvestigasi.com/satreskrim-polres-kayong-utara-tangkap-pelaku-penjarahan-barang-saat-kapal-tenggelam/ bahwa kerugian yang diakibatkan oleh musibah tersebut sebesar 1 milyard rupiah.
Seakan akan hanya tertumpu pada 7 orang tersangka saja, padahal Barang Bukti yang di sita antara lain hanya 35 batang besi beton ulir ukuran 10 inch, 90 batang besi beton polos ukuran 10 inch, 1 unit.
Coba kita perbandingkan dengan berapa nominal yang mereka dapat dengan jumlah kerugian yang fantastis yaitu 1 milyar rupiah?, seakan akan merekalah semua yang menanggung Maka dalam hal ini saya kembali meminta keadilan yang seadil adilnya dengan perlakukan dan takaran yang sama atas penilaian hukum.
Yang ke empat saya Memohon pada pihak kepolisian untuk tidak menutup mediasi, dikarenakan kasus ini masih memungkinkan untuk diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat yang juga sebagaian dari kerarifan lokal dan budaya masyarakat simpang khususnya kabupaten kayong utara.
Yang ke lima saya menyampaikan kepada pihak pemerintah khususnya DPRD utuk mengawal dan mendorong kasus ini agar berjalan dengan seadil adilnya. Sekian terima kasih. (YN-SJ.KPK)
sumber :GUSTI BUJANG MAS